Saturday, 3 December 2016

Doktrin Hukum Forex

ATURAN HUKUM Áuran hukum adalah sah, menurut, pepatah, yang, tidak, adora, seorangpun, yang, kebal, terhadap, hukum. Ungkapan tela de digunakan sejak abad ke-17, namun konsep dapat ditelusuri ke Yunani kuno. Aristoteles mengatakan seperti ini: hukum harus mengatur. Dalam UU Romawi kuno, yang berdaulat secara pribadi kekebalan (solutus Legibus), tetapi orang dengan keluan bisa menuntut negara. Salah satu cara para bebês dari aturan hukum adalah dengan menyangkal bahwa berlakunya suatu memliki atribut yang diperlukan hukum. Aturan hukum Oleh karena itu telah digambarkan sebagai sebuah gagasan sangat sukar dipahamisehingga menimbulkan suatu perbedaan merajalela pemahaman. Paling tidak dua konsep utama aturan hukum dapat diidentifikasi: sebuah formalis atau tipis dan substantivo atau tebal definisi aturan hukum. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Konsepsi substantivo dari aturan hukum melampaui ini dan termasuk hak-hak substancialmente tertentu yang dikatakan didasarkan pada, atau berasal dari, aturan hukum. Meskipun kredit untuk mempopulerkan istilah regra de direito di zaman ini moderno biasanya diberikan kepada AV tidak pasti, 2 6 pengembangan konsep hukum dapat ditelusuri melalui sejarah sejauh Yunani Kuno. Palavras-chave: política, política, política, política, política, política, política, política, política, política, política, política, política, política, Federação, Feodalismo, Monarquias, Presidentes, Presidentes, Kapitalis, Komunis o Anarkis O Ekonomi campuran o Kota-negara o Kediktatoran o sutradara Relações internacionais (teori) Político ilmuwan Perbandingan politik Administrasi umum o Birokrasi Rua tingkat birokrasi o Adhocracy Kebijakan publik (Hukum doktrin) Publik bunga Pemisahan kekuasaan Legislativo Eksekutif Peradilan Pemilihan cabang Kedaulatan Teori perilaku politik Pemilihan Pemilihan Sistema Pemungutan suara Federalisme Bentuk pemerintahan Ideologi Politik kampanye Partai politik Politik portal v 8226 d 8226 e Aturan hukum adalah ideal kuno, dan telah dibahas oleh para filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles sekitar 350 SM. Platon escreveu: Dimana hukum dikenakan untuk beberapa kewenangan lain dan sudah tidak ada yang sendiri, runtuhnya negara, dalam pandangan saya, tidak jauh, tetapi jika hukum adalah penguins pemerintah dan pemerintah adalah hamba, maka situao penuh dengan janji dan laki-laki menikmati semua berkat - berkat yang mandi dewa di suatu negara. Pula de Demikian, aristoteles mendukung aturan hukum, menulis bahwa hukum seharusnya mengatur, merka merka yang berkuasa harus pelayan hukum. Cicero menulis, Kita semua hamba hukum agar kita bisa gratis. Sebuah referendos terhadap aturan hukum yang berlaku untuk kerajaan Mediano ditemukan dalam Kitab Daniel, dimana dinyatakan bahwa tidak ada yang sewenang-wenang raja dapat mengubah hukum yang ia telah sebelumnya ditetapkan: Masalahnya berdiri cepat, meninus hukum di Mídia da Pérsia, yang tidak dapat dicabut. Supremasi hukum tidak berarti sebuah gagasan secara eksklusif barat: de sekolah filsafat Legalism Cina de abad ke-3 SM, Han Fei Zi diartikulasikan tiga prinsip pemerintahan, Fa yang pertama (Cina: pinyin: f harfiah hukum atau prinsip), yang menyatakan bahwa undang - ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Diibaratkan sebuah 8216pohon8221, hukum adalah, sebuah, pohon, besar, rindang, yang, terdiri, akar, daun, ranting, dahan, batang dan buah. Karena begitu lebatnya hukum tersebut dapat dikaji perspektif asasnya, sumbernya, pembedaaannnya, penggolonganya, dan lain sebagainya. Apabila dikaji dari perspektif penggolongannya hukum yang diklasifikasian berdasarkan sumbernya, bentuknya, isinya, tempat berlakunya, massa berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya dan berdasarkan wujudnya. Dikaji dari perspektif pembagian hukum berdasarkan isimya maka dikenal klasifikasi hukum publik dan hukum privat. Lebih lanjut, menurut ketentuan doktrin ketentuan hukum publik merupakan yang mengastan ketentuan kepentingan umum (algemene blangen) sedan kententan hukum privat mengatur kepentingan perorangan (bezondere belangen) 2. Ditinjau dari aspek fungsinya maka salah ruk lingkup hukum publicar adalah hukum pidana yang secar esensial dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil (matereel strafrecht) dan hukum pidana formals (strap) sedangkan hukum privat dapat dibagi menjadi menjadi hukum perdida formil dan hukum perdata materiil. Senhor Radcliffe, dalam 8220 A Lei e Sua Bússola 8221 (1961) mengatakan: 8220você não confundirá meu significado ou supor que eu depreciar um 1 Mukhrom, S. HI, Hakim Pengadilan Agama Bengkayang, Kalimantan Barat 2 Lilik Mulyadi, Político Hukum dalam Kebijakan Legislasi pembalikan Terhadap beban Pembuktian terhadap Kesalahan dan Harta kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXVII No. 302 Januari 2011, IKAHI 2 dos grandes estudos humanitários de Eu digo que não podemos aprender direito por aprender lei. Se é para ser algo mais que apenas uma técnica é ser muito mais do que ele próprio. Uma parte da história, uma parte da economia e da sociologia, uma parte do ethicks e uma filosofia da vida.8221 Jadi ilmu hukum itu bagian dari sejarah, bagari dari ekonomi dan sosiologi, bagi dari etika dan falsafah hidup bangsa. Erman Rajagukguk berpendapat bagi Indonésia tidak mungkin diciptakan atau dissusun satu ilmu hukum Indonésia yang uniforme karena alasan sejarah, pluralisme masyarakat. Indonésia dan Indonesia bagian dari masyarakat global. 3 Sunaryati Hartono mengemukakan Hukum itu merupakan tujuan, akan tetapi hanya merupakan jembatan, yang harus membawa kita képada ide-ide yang dicita-citakan. 4 Negara Indonésia merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islão dan merupakan salah satu negara dengan penduduk muçulmano terbesar di dunia sehingga wajar kalau negara ikut campur dan memiliki berbagai kepentingan untuk mengatur hajat hidup penduduk muçulmano, ternyata upaya tersebut tidak mudah mengingat Indonésia merupakan negara dengan penduduk Heterogêneo dengan berbagai maca budaya dan bekas jajahan belanda yang turut andal dalam menghambat pengembangan Hukum Islam di Indonésia. Syariat Islam atau hukum Islão adalah hukum dan aturan Islã yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik umat Islã maupun non Islam. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat islamismo juga berisi penyelesaian masala seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebahagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan oculto manusia dan kehidupan dunia ini. 5 Hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakan supermasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara 3 Erman Rajagukguk, ILMU HUKUM INDONÉSIA: PLURALISMO, Disampaikan pada Diskusi Painel dalam rangka Dies Natalis IAIN Sunan Gunung Djati, Bandungke-37, 2 de abril de 2005 4 Sunaryati Hartono, Politik Hukum menuju Hukum Nasional, (Bandung. Alumni) 1991. 5 id. wikipedia. org/wiki/HukumIslam 3 konstitusional. Oleh sebab hukum harus sejalan dengan kondisi sosial budaya dan ekonomi rakyat dalam negara tersebut sehingga disinilah negara berkepentingan dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan juga kaum minoritas tanpa membeda-bedakan SARA, akan tetapi negara harus memperhatikan kaum muslim yang merupakan penduduk terbesar di Indonesia. Hal serupa yang terjadi dan peru dicermati adalah berkembangnya masyarakat dinamikanya menuntut adanya reformasi di segala bidang, terutama pada bidang pelayanan publik oleh para birokrat yang merupakan pokok dari upaya memajukan pembangunan bangsa dan negara Indonésia. Pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang harus mampu menjalankan amanah konstitusi demi menciptakan perubahan yang positif dalam pembangunan. B. Perumusan Masalah Negara Indonésia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam akan tetapi dalam menerapkan Hukum Islam tidak bisa dijalankan sepenuhnya dan banyak aral melintang yang menjadi hambatan terbentuknya Hukum Islam di Indonésia. Peran ekesekutif, legislatif dan yudikatif sangat diperlukan untuk pembentukan dan menerapkan Hukum Islamismo da Indonésia walaupun tidak secara kaffah (menyeluruh) hukum mínimo Islam diterapkan secara berthaap dengan tahapan-tahapan rasional terhadap umat Islam di Indonesia. Undang-Undang yang mana, merupakan, landasan, awal, danar, dalam, pembentukan, danar, hukum, islam, tidaklah, mudah, dalam, pembentukannya, indonésia, sebagai, contoh, pembentukan, undang, nomor, 7, tayun, 1989, tentad, peadilan, agama, tidaklah, mudah, terbentuk, banyak, pijak, yang, berkshire, Kepentingan. Dari berbagai macam masala diatas beberapa masala yang akan dibahas dalam makalah ini. 4 1. Bagaimana dimensão política hukum dalam pembentukan Hukum Islã 2. Bagaimana upaya mensyari8217kan Undang-Undang di Indonésia C. Politik Hukum Dalam Pembentukan Hukum Islam. Dalam perspektif etimologis, politik hukum, merupakan, terjemahan, bahasa, indonésia, dari istilah, hukum, belanda, rechtspolitiek, yang, merupakan, bentukan, dua, kata, rechts, politiek. (Kata jamaknya ahkam) yang berari putusan (sentença, veredicto, decisão), ketetapan (provisão), perintah (comando), pemerintah (governante), kekuasaan (autoridade, Poder), hukuman (sentença). 6 Adapun dalam kamus bahasa Artigo 1.o Belanda yang ditulis oleh Vander Tas, kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonésia berati kebijakan (política). Dari penjelasan itu bisa dikatakan bahwa politik hukum secara singkat adalah kebijakan hukum, ein kuneman kadan kamus Birm Bahasa Indonesia berarti rangkaian, konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam melaksanakan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain politik hukum adalah rangkaian konsan dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksaaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum. 7 Dalam perspektif terminologis, LJ. Van Appeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum mas não é assim. 8 Pengertian yang demikian dapat dimengerti menguante bahwa di Belanda hukum dianggap identik dengan undangundang hukum kebiasaan tidak tertulis diakui juga akan tetapi hanya apabila diakui oleh 6 Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, (Jacarta: Raja Grafindo), 2008 7 Ibid 8 LJ. Van Appeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Supomo), (Jacarta: Pradnya Paramitha), cet. Ke-18, 1981, hlm. 390. 5 Undang-undang. 9 Politik hukum juga dikonsepsi sebagai kebijaksanaan negara untuk menerapkan hukum. 10 Padmo Wahjono mengakan politik hukum adala kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun dari isi hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang menjadi kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dengan demikian, politik, hukum menurut, padmo, wahyono, berkaitan, dengan hukum, yang berlaku di masa datang (ius constituendum). 11 Teuku Muhammad Radhie mengkonsepsi política hukum sebagai pernyataan kehendak península negara mengenai hukum yang berlaku de wilayah suatu Negara dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan. 12 Konsepsi lain tentang politik hukum dikemukakan oleh Abdul Hakim, Garuda, Nusantara, yang, menyatakan, bahwa, politik, hukum, sama, denk politik, pembangunan hukum. 13 Pendapat Abdul Hakim Garuda Outras traduções em Moh. Mahfud MD yang menyebutkan bahwa política hukum adalah política legal yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonésia. Política jurídica ini terdiri dari: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Dalam literatur kitab-kitab ulama salaf, para pakar Hukum Islão tidak menggunakan istilah kata Hukum Islão, yang biasa dipergunakan adalah syariat Islam. Hukum syara, Fiqh, syariat e Syara. Kata hukum Islão baru muncul ketika para orientalis barat mulai 9 A. S.S. Tambunan, Politik Hukum Berdasarkan UUD 1945, (Jacarta: Puporis Publishers, 2002), hlm. 9. 10 David Kairsy (ed.). A Política do Direito, Uma Crítica Progressiva, (New York: Pantheon Books, 1990) 11 Imam Syaukani, op cit. 12 Teuku Muhammad Radhie dalam majalá PRISMA, no. 6 tahun keI-II, Desember 1973 13 A. S.S. Tambunan, Ibid. Lihat referensi aslinya Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonésia, (Yakarta: YLBHI,) 1988. 6 mengadakan penelitian terhadap ketentuan syariat ilha dengan termo 8216Islamic law8217 yang secara harfiah disebut Hukum Islam. Pará ahli mash berbeda pendapat dalam memberi arti Hukum Islão, sebagian mengartikan Hukum Islão merupakan pedoman moral, bukan hukum dalam pengertian hukum moderno. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Khalid bin Mas8217ud bahwa hukum Islam isu adalah 8220a sistema de regras éticas ou morais8221. Hal ini sesuai dikemukakan oleh Joseph schacht bahwa tujuan Muhammad ditunjuk menjadi nabi bukan menciptakan suatu sistem hukum baru, melainkan mengajar manusia untuk bertindak, apa yang harus dilakukan, apa yang harus ditinggalkan agar selamat pada hari pembalasan dan bagaimana cara agar masuk surga. begitu juga dikemukakan Por Asaf AA Fyzee bahwa Hukum Islam tidak lain comum de lei yakni keseluruhan dari perintah-perintah tuhan yang meliputi seluruh tindak tanduk manusia. Jadi hukum Islão itu tidak dapat dikatakan hukum dalam arti Hukum moderno. 14 Disparando pemikiran seperti dikemukan diatas, sebagiano ahli hukum lain menyatakan hukum Islão adalah hukum dalam tatanan moderno. Hal ini dapat dilihat bahwa muatan yang terdapat dalam hukum Islão mampu menyelesaikan segala persoalan dalam masyarakat yang tumbuh dan berkembang sejak ratusan tahun yang lalu. Hukum ini dapat memenuhi aspirasi masyarakat bukan hanya massa kini tetapi juga dapat dijadikan sebagai bahan acuan dalam mengganti pertumbuhan ekonomi, politik danial sekarang maupun yang akan datang. Amin Syarifudin mengemukakan, pengertian Hukum Islam. Peruano, lebih, dahulu, kata 8216hukum8217 dalam indonésia, kemudiano, kata, hukum, itu, disandarkan, kepada, 8220Islam8221. Pengertian 8220hukum8217 secara sederhana adalah seperangakat peraturan tentang tingkah laku 14 Abdul Manan, Hukum Islam Persoalan Masa Kini dan Harapan Masa Depan dalam Bingkai Pluralismo Bangsa, Jurnal Mimbar Hukum, edis 72, 2010, PPHIMM. 7 yang diakui sekelompok, masyarakat, disusun orang orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Bila, kata, hukum, digabung, dengan, kata, Islam, atau, syara, maka, hukum, islam, berarti, seperangkat, aturan, berdasarkan, wahyu, Allah, sunnah, mukallaf, yang, diakui, diyakini, menag, untuk, semua, manus, yang, beragama, islamismo, 15 Hasbi Cinza Shiddieqie mengemukakan bahwa hukum Islão memiliki tiga karakter yang merupakan ketentuan yang tidak berubah, yaitu: 1. Takammul yaitu sempurna, bulat dan tuntas. maksudnya bahwa Hukum Islam membentuk umat dalamsegala ketentuan yang bulat, walaupun berbeda-beda bangsa dan berlainan suku tetapi Mereka satu kesatuan tidak terpisahkan, utuh harmoni, dan dinamis. 2. Wasathiyah (harmoni) yakni Hukum Islão menempuh jalan tengah, jalan yang seimbang dan tidak memihak sebelah. Hukum Islão selalu menyelaraskan diantara kenyataan dan fakta dengan ideal dan cita-cita. 3. Harakah (dinamis). Yakni Hukum islão yakni memiliki kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup dan membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman. O Hukum Islam é um cão que é um cão de estimação e é um cão de estimação, um membro da família que tem um filho de um filho e um filho de um filho. 16 Indonésia merupakan negara dengan kondisi masyarakat yang pluralísta dan heterogen serta menghendaki masyarakat yang seimbang maka setiap masala dan kebijaksanaan hukum perlu diteliti kasus demi kasus sehingga penyemarataan bagi semua 15 Ibid 16 Ibid 8 kasus hukum, apalagi bagi sema daerah hukum dan bidang hukum akan Mengaakibatkan ketidakadilan. Dalam mengakomodir setiap kepentingan de seluruh wilayah Republik Indonésia dan lapisan masyarakat Indonésia yang pluralistik yang heterogene dibutuhkan Hukum Islão untuk mengakomodir penduduk Indonésia beragama Islão dengan tetap memperhatikan yang minoritas sehingga tidak terjadi suatu konflik secara horizontal antara masyarakat. Palavras-chave para esta foro nasal adalah kebijakan dasar penyelenggara negara (Republik Indonésia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Dari pengertian tersebut ada lima agenda yang dicita-citakan dalam politik hukum nasional, yaitu (1) masala kebijakan dasar yang meliputi konsep dan letak (2) penyelenggara negara pembentuk kebijakan dasar tersebut (3) materias hukum yang meliputi hukum yang akan, sedang, dan Tela de berlaku (4) proses pembentukan hukum (5) tujuan politik hukum nasional. 17 Dalam kosideran Undang-Undang Republik Indonésia Data de lançamento 10 de fevereiro de 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dikemukakan. uma. Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang perbuchan perundang-undangan b. Bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukanan peraturan perundang-undangan, maka negara Republik Indonésia sebagai negara yang 17 Imam Syaukani, em cit 9 pedaços de pérola peruano peruano pergaminho pergaminho pântano peruano pântano peruano pernambar-undangan Dan juga dikemukakan dalam Pasal 53 Undang-Undang tersebut Memberi amanat kepada pemerintah akan kepentingan orangangangangangangangangar garis pemerintahan yaitu: Pasal 53 Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pernbahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Tujuan, penegakan, hukum, tidak, bisa, dilepas, dari, hidromed, bernegara, dan, bermasyarakat, yang, tidak, bisa, dilepaskan, dari, nilai, nilai, dan, falsafah, hidrop, masyarakat, itu sendiri, yakni keadilan (juctice), dengan demikian penegakan hukum yang berkeadilan dimaksudkan untuk mewujudkan kebahagian dan kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan bersama . Indonésia yang berdasarkan Pancasila adalah religios nação estado, bukan negara agama (yang menganut satu agama tertanu), dan bukan negara sekuler (yang hampa agama). Indonésia Palavras-chave: adalah, negara, kebangsaan, yang, religião, yang, menjadaikan, agama, sebagai, dasar, moral, sumber, hukum, materil, dalam, penyelenggaraan, negara, dan, kehidupan, masyarakatnya. Dalam bidang hukum negara Pancasila menggariskan empatia kaidah penuntun hukum nasional. Pertama, hukum-hukum de Indonésia harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang disjuncionista berdasarkan ikatan primordial. Kedua, hukum harus diciptakan secara demokratis dan nomeokratis berdasarkan hikmah kebijaksanaan. Pembuataanya harus menyerap dan melibatkan aspirasi rakyat dan dilakukukan dengan cara hukum atau justo prosedural. Ketiga, hukum, harus, mendorong, terciptanya, keadilan, sosial. Palavras-chave para este tópico Adicionar à lista de desejos Adicionar à lista de desejos Adicionar à Mesa de Luz PREÇO / INFO Adicionar à Mesa de Luz PREÇO / INFO Adicionar à Mesa de Luz PREÇO / INFO Adicionar à Mesa de Luz PREÇO / 18 Dalam konsepsi demikian, syariat Islam (sampai pada hukum dan fiqihnya) dapat menjadi sumber hukum bersama dengan sumber-sumber lainnya yang sudah lama hidup sebagi kesadaran hukum masyarakat Indonésia. D. Upaya Mensyar8217ikan Undang-Undang de Indonésia Pensyar8217ian peraturan perundang-undangan sesungguhnya bukan hal baru dalam percaturan politik hukum di Indonésia. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 membros peluang untuk melakukan itu. Hanya, upaya pensyar8217ian itu tidak segampang yang dibayangkan orang. Banyak Perda berlabel syariah yang kurang strategis, sebarnya belum prioritas dan bertentangan dengan sistem hukum nasional, beber yang harus diperhatikan jika ingin mensyar8217ikan peraturan perundang-undangan. Bila hal ini diabaikan, bukan hanya mendapat pertentangan dari masyarakat, peraturan perundang-undangan itu juga dapat dibatalkan melalui uji material de Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Jika bertentangan dengan konstitusi dapat dilakukan revisão judicial MK dan jika bertentangan dengan Undang-Undang dapat di-revisão judicial de Mahkamah Agung. Untuk mensyar8217ikan peraturan perundang-undangan, hal pertama eang harus jadi perhatian ialah sistema hukum yang berlaku di negeri ini. UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pasal-pasal mengenai hak asasil manusia, adalah tolok ukur utama. Setelah itu adalah UU 10/2004 tentando Pembentukan Peraturan Perundan-undangan UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Saat ini semua produzido por Indonésia harus memperhatikan HAM, gênero kesetaraan anti discrimina, Hal kedua yang harus diperhatikan ialah nilai yuridis keagamaan. 8220Apakah 18 Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Varia Mordida de Peradilan Hukum Tahun XXV no. 29 de janeiro de 2010 (Ikahi: jakarta) 11 masalah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu bersifat fiqhiyah yang ijtihadiyah atau sudah menjadi bagian integral dari fondasi agama. Satu lagi yang mesti diperhatikan ialah nilai sosiologis. 8220Apakah secara prioritas sudah dibutuhkan masyarakat atau belum. Sebagai contoh Sebuah daerah membuat Perda tentang pakaian yang islami. Seluruh pegawai muslimah di daerá itu diharuskan mengenakan rok panjang. Pegawai, muslimah, yang, mengenakan, celana, panjang, mendapat, teguran. 8220Aturan ini tidak pas karena para pegawai itu kebanyakan berangkat kerja naik sepeda motor. Kalau, disuruh, pakai, rok, panjang, tentu, jadi, repot, 8221 Hal ini dikemukakan oleh Mukhtar Zamzami. 19 Meski mensyar8217ikan peraturan perundang-undangan memerlukan jalan berliku, akademisi dan praktisi syariah tidak boleh pesimis. Peluang itu tetap terbuka dengan caracara daniel dan tidak melakukan kekerasan. Akan tetapi upaya tersebut tidaklah mudah, masih kuatnya pengaruh Teori Recepção yang dibawa oleh Snouk Hurgronje memulai dengan pkiran baru tentang Hukum Islã yang mengemukakan bahwa sebenarnya yang berlaku di Indonésia adalah Hukum Adat asli dan didalam Hukum Adat itu memang masuk seduquim-dikit pengaruh Hukum Islam. Lebih lanjut menngemukakan bahwa Hukum Islão baru mempunyai kekuatan hukum kalau sudah diiterima Hukum Adat, jika Hukum Islão diberlakukan maka hukum tersebut tidak dinamakan Hukum Islam tapi Hukum adat. Paham ini memang keliru tetapi tampaknya kekeliruan itu disengaja dalam rangka sistematis melelemahkan hukum Islam di Indonésia. Opiniões sobre Pengembosan melalui jalur agama, budaya dan Hak Asasi Manusia (HAM) usuários contento (s) agora são usuários do Pixmac visualizaram essa imagem na Undang-Undang. 19 Mukhtar Zamzami, Jalan Berliku Mensyar8217ikan Undang-Undang, Badilag. net, Senin, 24 de Janeiro de 2011 10:39 12 Penundingan dan fitnah yang dilontarkan kepada para pemikir dan ahli hukum Islão cenderung memojokan akan kehendak berdirinya Negara Islam di Indonésia ini. Hal ini mengemuka ketika akan disahkannya Undang-Undang Nome Quarta-feira Quarta-feira, 4 de Abril de 2008 Pornografi Seingga hass tersebut memicu pro kontra sebagaimana munculnya kontraversi terhadap dengan dihembuskannya Islamisata hukum pidana Indonésia. Penolakan terhadap RUU KUHP por sama gencarnya dengan penolakan por UU Pornografi tersebut. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa dal pembentukan UU Pornografi berasal dari usulan Majelis Ulama Indonésia (MUI) khusus pada Komisi Hukum Dan Político Wanita Islam Pusat. Dapat pula dipahami akan kekhawatiran pandangan dong golongan yang kontra terhadap Undang-Undang tersebut. Rocky Marbun 20 mengemukakan Kondisi tersebut terbentuk dikarenakan adanya beberapa permasalahan yang menjadi penyebab, yaitu antara lain: 1. Perubahan Nilai-Nilai Dalam Masyarakat Mengapa dalam kurun waktu sekian puluh tahun masyarakat mengalami perubahan dalam mempertahankan norma-norma yang hidromassagem dalam masyarakat itu sendiri Menurut Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA, beliau mengatakan perubahan-perubahan sosial yang di dalam suatu masyarakat dapat terjadi olear karena bermacam-macam sebab. Sebab-sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (interno) muapun dari luar masyarakat (ekstern). Sebagai sebab-sebab interno antara lain dapat disebutkan misalnia pertambahan penduduk penemuan-penemuan baru pertentangan (conflito) atau mungkin karena terjadinya suatu revolusi. Sebab-sebab ekstern dapat mencakup sebab-sebab yang berasal dari lingakungan alam fisik, pengaruh kebudayaan lain, peperangan dan seterusnya. Suatu perubahan dapat terjadi dengan cepat apabila suatu masyarakat lebih sering terjadi 20 Rocky Marbun, Faktor Penghambat Dalam Menerapkan Konsep Hukum Pidana Islam Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi, forumduniahukum. blogspot / 2010/11 / faktor-penghambat-dalammenerapkan. html13 kontak komunikasi dengan Masyarakat lain, atau telah mempunyai sistema pendidikan yang maju. Dikarenakan terdapatnya perubahan norma-norma sisal dalam masyarakat sehingga ketentuan-ketentuan yang termuat perundan perundang-undangan dengan mengkaitkan norma sosial sebagai indikasi adanya pelanggaran hukum sudah tidak dapat menjerat para pelaku tindak pidana pornografi. Sealingga betapa tepatnya ungkapan oleh Syekh Muhammad Al-Ghozali, yang mengatakan bahwa 8220Jikan kita telah sepakat bahwa TBC adalah penyakit, tentulah kita tidak akan berselisih tentang sebab-sebab penularannya. Demikian pula jika kita telah sepakat bahwa zina adala perbuatan keji, tentulah kita tidak akan berselisih tentang pencegahan semua bentuk pamer aurat (tabarruj) dan propaganda ke arahnya yang akan menyebabkan terjadinya perzinaan tersebut. 2. Pemahaman Yang Keliru Terhadap Hukum Islão Adanya pemahaman yang keliru terhadap hukum Islão sehinga sering kali umat Islamismo sendiri menjadi penentang akan diterapkannya kontan hukum Islam ke dalam Sistem Hukum di Indonesia. Dalam menyampaikan maksud kehendak dari sistem hukum Islam tidak dapat hanya menggunakan pendekatan fiqh semata namun juga harus melalui pendekatan fiqh dakwah. Maka tidak heran bila masyarakat Indonésia yang mayoritas umat Islam castigo menolak adanya konsep hukum Islam. Wajah, yang, ditampilkan, terhadap, hukum, Islam, sebagi, contoh, dalam, hukum, pidana, semata, yang, selar, berkaitan, dengan, rajm, cambuk, dan, hukuman, mati. Namun tidak pernah diungkapkan secara lugas dan transparente mengenai hikmah-hikmah di balik pemidanaan tersebut. 14 Al Qur8217an sebagai kitab petunjuk untuk seluruh manusia maka Al-Quran sudah pasti memuat prinsip-prinsip hukum yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan budaya masyarakat itu sendiri. Adanya prinsip yang dibangun oleh al-Quran mengindikasikan bahwa tidak semua kasuistik yang terjadi dapat diserap melalui pernyataan-pernyataan ayat. 3. Perbedaan Mahzab Di Dalam Islão Permasalahan pelik yang sering kali terjadi sehingga terjadi pergesekan di dalam masyarakat Islão khususnya di Indonésia, adalah selalu berkaitan dengan kepada Mahzab maná ia menundukkan dirinya dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Sehingga perbedaan tersebut tentu pada akhirnya akan pula menimbulkan kendala yang cukup serius. Sungguh suado peludo yang berharga bagi kita semua apabila kita memperhatikan bersama dengan apa yang telah terjadi pasca-kemenangan Afeganistão terhadap penjajahan (Uni soviete) yang melanda negerinya selama berabad-abad. Tarik ulur mengenai mahzab mana yang akan diterapkan ke dalam konstitusi merka akhirnya justru melemahkan měska sendiri dalam bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Ketaatan dan ketertundukan terhadap suatu Mahazab secara tak sadar menyeret suatu kaum pada pengikaran akan ketaatan dan ketertundukan kepada Alá SWT dan Rasul-Nya. Quatro Imam Mahzab (Imam Syafi8217i, Imam Maliki, Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin Hambal) telah melarang pengikut mereka untuk bertaqlid kepada mereka, dan mereka mengecam orang yang mengambil pendapat mereka Tanpa didasarkan kepada hujjah (Dalil) yang Nyata. Imam Syafi8217i berkata: 8220Perumpamaan orang yang menuntut ilmu pengetahuan Tanpa didasarkan kepada hujjah laksana orang yang mencari kayu bakar di malam hari, dimana dia membawa Ikatan kayu bakar yang ada didalamnya ular yang berbisa yang mematuknya akan, dan dia tidak mengetahuinya.8221 15 Satu hal yang Perlu juga kita pahami bersama adalah bahwa perbedaan mahzab tersebut hanya sebatas pada Masalah-Masalah Cabang yang hukumnya sumir (furu8217iyyah) namun untuk Masalah utama adalah hal yang qath8217i (Jelas). 4. Penyimpangan Penafsiran Undang-Undang Dalam é um peruano perundang-undangan khususnya KUHP dan UU Mídia Massa, selalu termo não kesopanan, kesusilaan, dan norma agama. Namun ironisnya, beber ahli hukum dan sial budaya serta penegak hukum tidak mengindahkan norma agama sebagai salah satu unsur dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan khususnya pornografi dan pornoaksi. Moh. Mahfud MD mengemukakan, Sistem hukum adalah Nasional sistem yang bukan berdasarkan agama tertentu, tetapi memberi tempat kepada agama-agama yang dianut Oleh rakyat untuk menjadi sumber hukum atau memberi bahan terhadap produk hukum Nasional. Hukum agama sebagai sumber hukum materiil (sumber bahan hukum) dan bukan menjadi sumber hukum formal (dalam bentuk tertanu sebagai peraturan perundang-undangan). 21 Posisi syariat Islam (hukum Islam) dalam tata hukum Nasional merupakan sumber hukum materiil yang dapat digabung dengan sumber hukum-hukum Mistos kecuali untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan dalam hal-hal terkait dengan peribatan yang mahdhah seperti penyelenggaraan Haji, zakat dan sebagainya. Negara tidak dapat mewajibkan, berlakunya, hukum, agama, tertanu, tetapi, negara, wajib, melayani, melindungi, secara, hukum, bagi, mereka, yang, ingin, melaksanakan, ajaran, agamanya, dengan, kesadarannya, sendiri. Era reformado, hukum mengalami perkembangan pesat. Berbagai peratuaran perundang-undangan dibuat untuk menggantikan peraturan lama yang dipandang tidak sesuai dengan perkembangan, khususnya terkait Perlindungan terhadap HAM, hak konstitusional warga negara, serta Iklim Demokrasi. Perkembangan tersebut mempengaruhi politik hukum 21 Moh. Mahfud MD, Op Cit. 16 Islam dalam tata hukum nasional. Beberapa perkembangan tersebut memperkuat kedudukan hukum Islam sebagai Hukum materiil. Diantaranya pemberian wewenang kepada daerah untuk membuat peratuaran peratuaran daerah, sejak UU No. 22 tahun 1999 yang materinya dapat bersumberkan dari hukum agama. UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang membolehkan dibuatnya Hukum Pidana Islam. Kemudian terakhir UU no 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. E. KESIMPULAN Politik hukum secara etimologi adalah kebijakan hukum, adapun kebijakan sendiri dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti rangkaian, konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam melaksanakan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksaaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum. Secara terminologi politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia. Legal policy ini terdiri dari pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materimateri hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Hukum Islam berarti seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rosul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua manusia yang beragama Islam dan muatan yang terdapat dalam hukum Islam mampu menyelesaikan segala persoalan dalam masyarakat yang tumbuh dan berkembang sejak ratusan tahun yang lalu. Hukum ini dapat memenuhi aspirasi masyarakat bukan hanya masa kini tetapi juga dapat dijadikan sebagai bahan acuan dalam mengganti pertumbuhan ekonomi, politik dan sosial sekarang maupun yang akan datang. 17 Untuk mensyar8217ikan peraturan perundang-undangan, Pertama UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pasal-pasal mengenai hak asasi manusia, UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Saat ini semua produk hukum di Indonesia harus memperhatikan HAM, kesetaraan gender dan anti diskriminasi, Hal kedua nilai yuridis keagamaan. terakhir ialah nilai sosiologis. Upaya tersebut tidaklah mudah, masih kuatnya pengaruh Teori Receptie dan beberapa faktor lain. Perubahan Nilai-Nilai Dalam Masyarakat, Pemahaman Yang Keliru Terhadap Hukum Islam, Perbedaan Mahzab di Dalam Islam dan Penyimpangan Penafsiran UndangUndang menghambat perkembangan Hukum Islam. Posisi syariat Islam (hukum Islam) dalam tata hukum nasional merupakan sumber hukum materiil yang dapat digabung dengan sumber hukum-hukum lainnya kecuali untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan dalam hal-hal terkait dengan peribatan yang mahdhah seperti penyelenggaraan haji, zakat dan sebagainya. Negara tidak dapat mewajibkan berlakunya hukum agama tertentu, tetapi negara wajib melayani dan melindungi secara hukum bagi mereka yang ingin melaksanakan ajaran agamanya dengan kesadarannya sendiri 18 DAFTAR PUSTAKA Appeldoorn, LJ. Van. Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Supomo), (Jakarta: Pradnya Paramitha), 1981. Hartono, Sunaryati, Prof. Dr. CFG. SH, Politik Hukum menuju Satu sistem Hukum Nasional, (Bandung. Alumni) 1991. Kairsy, David. The Politics of Law, A Progressive Critique, (New York: Pantheon Books,) 1990 id. wikipedia. org/wiki/HukumIslam Mahfud, Moh. MD. Prof.,Dr. Politik Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Varia Peradilan majalah Hukum Tahun XXV no. 290 Januari 2010 (Ikahi. Jakarta) Manan, Abdul, Prof. Dr. SH. SIP. M. Hum. Hukum Islam Persoalan Masa Kini dan Harapan Masa Depan dalam Bingkai Pluralisme Bangsa, Jurnal Mimbar Hukum, edisi No. 72, 2010, PPHIMM Marbun, Rocky, MH. Faktor Penghambat Dalam Menerapkan Konsep Hukum Pidana Islam Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi, forumduniahukum. blogspot/2010/11/faktor-penghambat-dalam-menerapkan. html. Radhie, Teuku Muhammad dalam majalah PRISMA, no. 6 tahun keI-II, Desember 1973. Rajagukguk, Erman. Ilmu Hukum Indonesia: Pluralisme, Disampaikan pada Diskusi Panel dalam rangka Dies Natalis IAIN Sunan Gunung Djati, Bandungke-37, 2 April 2005. Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, (Jakarta :Raja Grafindo), 2008. Tambunan, A. S.S. Politik Hukum Berdasarkan UUD 1945, (Jakarta: Puporis Publishers,) 2002. 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Zamzami Mukhtar, Drs. H. SH. MH. Jalan Berliku Mensyar8217ikan Undang-Undang, Badilag. net, Senin, 24 Januari 2011 10:39Berangkat dari pemikiran yang menjadi issue para pencari keadilan terhadap problema yang paling sering menjadi diskursus adalah mengenai persoalan keadilan dalam kaitannya dengan hukum. Hal ini dikarenakan hukum atau suatu bentuk peraturan perundang-undangan 1 yang diterapkan dan diterimanya dengan pandangan yang berbeda, pandangan yang menganggap hukum itu telah adil dan sebaliknya hukum itu tidak adil. Problema demikian sering ditemukan dalam kasus konkrit, seperti dalam suatu proses acara di pengadilan seorang terdakwa terhadap perkara pidana ( criminal of justice ) atau seorang tergugat terhadap perkara perdata ( private of justice ) maupun tergugat pada perkara tata usaha negara ( administration of justice ) atau sebaliknya sebagai penggugat merasa tidak adil terhadap putusan majelis hakim dan sebaliknya majelis hakim merasa dengan keyakinanya putusan itu telah adil karena putusan itu telah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Teori pembuktian berasarkan Undang-Undang Positif ( Positif Wettwlijks theorie ). 2 Keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan proses yang dinamis yang memakan banyak waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya. 3 Orang dapat menggangap keadilan sebagai suatu hasrat naluri yang diharapkan bermanfaat bagi dirinya. Realitas keadilan absolut diasumsikan sebagai suatu masalah universal yang berlaku untuk semua manusia, alam, dan lingkungan, tidak boleh ada monopoli yang dilakukan oleh segelintir orang atau sekelompok orang. Atau orang mengganggap keadilan sebagai pandangan individu yang menjunjung tinggi kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya. Jika demikian bagaimana pandangan keadilan menurut kaidah-kaidah atau aturan-aturan yang berlaku umum yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat atau hukum positif (Indonesia). 4 Secara konkrit hukum adalah perangkat asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat, baik yang merupakan kekerabatan, kekeluargaan dalam suatu wilayah negara. Dan masyarakat hukum itu mengatur kehidupannya menurut nilai-nilai sama dalam masyarakat itu sendiri ( shared value ) atau sama-sama mempunyai tujuan tertentu. 5 Dalam makalah ini, penulis akan meguraikan persoalan keadilan dalam perspektif hukum nasional. Dalam pandangan hukum penulis hanya akan menguraikan teori-teori keadilan Aristoteles, John Rawl dan Hans Kelsen. Sedangkan dalam persfetif hukum nasional Indonesia, penulis akan menguraikan teori-teori yang berhubungan dengan cita negara ( Staatsidee ) sebagai dasar filosofis bernegara ( Filosofiche grondslag ), yang termaktub dalam Pancasila sebagai sumber hukum nasional. 6 PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL A. Teori-teori Keadilan Dalam Pandangan Hukum Teori-teori Hukum Alam sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori Hukum Alam mengutamakan 8220 the search for justice 8221. 7 Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Diantara teori-teori itu dapat disebut. teori keadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean ethics dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a theory of justice dan teori hukum dan keadilan Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state . 1. Teori Keadilan Aritoteles Pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa didapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric . Spesifik dilihat dalam buku nicomachean ethics . buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat hukum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, 8220karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan8221. 8 Pada pokoknya pandangan keadilan ini sebagai suatu pemberian hak persamaan tapi bukan persamarataan. Aristoteles membedakan hak persamaanya sesuai dengan hak proposional. Kesamaan hak dipandangan manusia sebagai suatu unit atau wadah yang sama. Inilah yang dapat dipahami bahwa semua orang atau setiap warga negara dihadapan hukum sama. Kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang telah dilakukanya. Lebih lanjut, keadilan menurut pandangan Aristoteles dibagi kedalam dua macam keadilan, keadilan 8220 distributief 8221 dan keadilan 8220 commutatief 8221. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut pretasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa. 9 Dari pembagian macam keadilan ini Aristoteles mendapatkan banyak kontroversi dan perdebatan. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan 8220pembuktian8221 matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat. 10 2. Teori Keadilan John Rawls Beberapa konsep keadilan yang dikemukakan oleh Filsuf Amerika di akhir abad ke-20, John Rawls, seperi A Theory of justice, Politcal Liberalism, dan The Law of Peoples . yang memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus nilai-nilai keadilan. 11 John Rawls yang dipandang sebagai perspektif 8220 liberal-egalitarian of social justice 8221, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial ( social institutions ). Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan. 12 Secara spesifik, John Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaanya yang dikenal dengan 8220posisi asali8221 ( original position ) dan 8220selubung ketidaktahuan8221 ( veil of ignorance ). 13 Pandangan Rawls memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajat antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat. Tidak ada pembedaan status, kedudukan atau memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, sehingga satu pihak dengan lainnya dapat melakukan kesepakatan yang seimbang, itulah pandangan Rawls sebagai suatu 8220posisi asasli8221 yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas ( rationality ), kebebasan ( freedom ), dan persamaan ( equality ) guna mengatur struktur dasar masyarakat ( basic structure of society ). Sementara konsep 8220selubung ketidaktahuan8221 diterjemahkan oleh John Rawls bahwa setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin tertentu, sehingga membutakan adanya konsep atau pengetahuan tentang keadilan yang tengah berkembang. Dengan konsep itu Rawls menggiring masyarakat untuk memperoleh prinsip persamaan yang adil dengan teorinya disebut sebagai 8220 Justice as fairness 8221. 14 Dalam pandangan John Rawls terhadap konsep 8220posisi asasli8221 terdapat prinsip-prinsip keadilan yang utama, diantaranya prinsip persamaan, yakni setiap orang sama atas kebebasan yang bersifat universal, hakiki dan kompitabel dan ketidaksamaan atas kebutuhan sosial, ekonomi pada diri masing-masing individu. Prinsip pertama yang dinyatakan sebagai prinsip kebebasan yang sama ( equal liberty principle ), seperti kebebasan beragama ( freedom of religion ), kemerdekaan berpolitik ( political of liberty ), kebebasan berpendapat dan mengemukakan ekpresi ( freedom of speech and expression ), sedangkan prinsip kedua dinyatakan sebagai prinsip perbedaan ( difference principle ), yang menghipotesakan pada prinsip persamaan kesempatan ( equal oppotunity principle ). Lebih lanjut John Rawls menegaskan pandangannya terhadap keadilan bahwa program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik. 15 Dengan demikian, prinsip perbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama . melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua. setiap aturan harus meposisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah. 3. Teori Keadilan Hans Kelsen Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state . berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagian didalamnya. 16 Pandangan Hans Kelsen ini pandangan yang bersifat positifisme, nilai-nilai keadilan individu dapat diketahui dengan aturan-aturan hukum yang mengakomodir nilai-nialai umum, namun tetap pemenuhan rasa keadilan dan kebahagian diperuntukan tiap individu. Lebih lanjut Hans Kelsen mengemukakan keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif. Walaupun suatu tatanan yang adil yang beranggapan bahwa suatu tatanan bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Tetapi kebutuhan-kebutuhan manusia yang manakah yang patut diutamakan. Hal ini apat dijawab dengan menggunakan pengetahuan rasional, ang merupakan sebuah pertimbangan nilai, ditentukan oleh faktor-faktor emosional dn oleh sebab itu bersifat subjektif. 17 Sebagai aliran posiitivisme Hans Kelsen mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pemikiran tersebut diesensikan sebagai doktrin yang disebut hukum alam. Doktrin hukum alam beranggapan bahwa ada suatu keteraturan hubungan-hubungan manusia yang berbeda dari hukum positif, yang lebih tinggi dan sepenuhnya sahih dan adil, karena berasal dari alam, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. 18 Pemikiran tentang konsep keadilan, Hans Kelsen yang menganut aliran positifisme, mengakui juga kebenaran dari hukum alam. Sehingga pemikirannya terhadap konsep keadilan menimbulkan dualisme antara hukum positif dan hukum alam. Menurut Hans Kelsen. 19 8220Dualisme antara hukum positif dan hukum alam menjadikan karakteristik dari hukum alam mirip dengan dualisme metafisika tentang dunia realitas dan dunia ide model Plato. Inti dari fislafat Plato ini adalah doktrinnya tentang dunia ide. Yang mengandung karakteristik mendalam. Dunia dibagi menjadi dua bidang yang berbeda. yang pertama adalah dunia kasat mata yang dapa itangkap melalui indera yang disebut realitas yang kedua dunia ide yang tidak tampak.8221 Dua hal lagi konsep keadilan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. pertama tentang keadilan dan perdamaian. Keadilan yang bersumber dari cita-cita irasional. Keadilan dirasionalkan melalui pengetahuan yang dapat berwujud suatu kepentingan-kepentingan yang pada akhirnya menimbulkan suatu konflik kepentingan. Penyelesaian atas konflik kepentingan tersebut dapat dicapai melalui suatu tatatanan yang memuaskan salah satu kepentingan dengan mengorbankan kepentingan yang lain atau dengan berusaha mencapai suatu kompromi menuju suatu perdamaian bagi semua kepentingan. 20 Kedua, konsep keadilan dan legalitas. Untuk menegakkan diatas dasar suatu yang kokoh dari suatu tananan sosial tertentu, menurut Hans Kelsen pengertian 8220Keadilan8221 bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah 8220adil8221 jika ia bena-benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah 8220tidak adil8221 jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa. 21 Konsep keadilan dan legalitas inilah yang diterapkan dalam hukum nasional bangsa Indonesia, yang memaknai bahwa peraturan hukum nasional dapat dijadikan sebagai payung hukum ( law unbrella ) bagi peraturan peraturan hukum nasional lainnya sesuai tingkat dan derajatnya dan peraturan hukum itu memiliki daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat (materi muatan) dalam peraturan hukum tersebut. 22 B. Perspektif Keadilan Dalam Hukum Nasional Pandangan keadilan dalam hukum nasional bersumber pada dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara ( fiolosofische grondslag ) sampai sekarang tetap dipertahankan dan masih tetap dianggap penting bagi negara Indonesia. Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila ( subcriber of values Pancasila ). Bangsa Indonesia yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indnesialah yang menghargai, mengakui, serta menerima Pancasila sebagai suatu bernilai. Pengakuan, penghargaan, dan penerimaan Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak merefleksikan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuata bangsa Indonesia. Kalau pengakuan, penerimaan, atau penghargaan itu direfleksikan dalam sikap, tingkah laku, serta perbuatan manusia dan bangsa Indonesia dalam hal ini sekaligus adalah pengembannya dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan manusia Indonesia. Oleh karenanya Pancasila sebagai suatu sumber hukum tertinggi secara irasional dan sebagai rasionalitasnya adalah sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia. Pandangan keadilan dalam hukum nasional bangsa Indonesia tertuju pada dasar negara, yaitu Pancasila, yang mana sila kelimanya berbunyi. 8220Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia8221. Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah yang dinamakan adil menurut konsepsi hukum nasional yang bersumber pada Pancasila. Menurut Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat-pendapat tentang apakah yang dinamakan adil, terdapat tigal hal tentang pengertian adil. 23 (1) 8220Adil8221 ialah. meletakan sesuatu pada tempatnya. (2) 8220Adil8221 ialah. menerimahak tanpa lebih dan memberikan orang lain tanpa kurang. (3) 8220Adil8221 ialah. memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran8221. Untuk lebih lanjut menguraikan tentang keadilan dalam perspektif hukum nasional, terdapat diskursus penting tentang adil dan keadilan sosial. Adil dan keadilan adalah pengakuan dan perlakukan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakukan yang seimbang hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui 8220hak hidup8221, maka sebaliknya harus mempertahankan hak hidup tersebut denga jalan bekerja keras, dan kerja keras yang dilakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada diri individu. 24 Dengan pengakuan hak hidup orang lain, dengan sendirinya diwajibkan memberikan kesempatan kepada orang lain tersebut untuk mempertahankan hak hidupnya. Konsepsi demikian apabila dihubungkan dengan sila kedua dari Pancasila sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia, pada hakikatnya menginstruksikan agar senantiasa melakukan perhubungan yang serasi antar manusia secara individu dengan kelompok individu yang lainnya sehingga tercipta hubungan yang adil dan beradab. Hubungan adil dan beradab dapat diumpamakan sebagai cahaya dan api, bila apinya besar maka cahayanya pun terang. jadi bila peradabannya tinggi, maka keadilanpun mantap. 25 Lebih lanjut apabila dihubungkan dengan 8220keadilan sosial8221, maka keadilan itu harus dikaitkan dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan. Keadilan sosial dapat diartikan sebagai. 26 8220(1) Mengembalikan hak-hak yang hilang kepada yang berhak. (2) Menumpas keaniayaan, ketakutan dan perkosaan dan pengusaha-pengusaha. (3) Merealisasikan persamaan terhadap hukum antara setiap individu, pengusaha-pengusaha dan orang-orang mewah yang didapatnya dengan tidak wajar8221. Sebagaimana diketahui bahwa keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dari hidup dan kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai orang yang 8220main hakim sendiri8221, sebenarnya perbuatan itu sama halnya dengan perbuatan mencapai keadilan yang akibatnya terjadi ketidakadilan, khususnya orang yang dihakimi itu. Keadilan sosial menyangkut kepentingan masyarakat dengan sendirinya individu yang berkeadilan sosial itu harus menyisihkan kebebasan individunya untuk kepentingan Individu yang lainnya Hukum nasional hanya mengatur keadilan bagi semua pihak, oleh karenanya keadilan didalam perspektif hukum nasional adalah keadilan yang menserasikan atau menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Dalam keadilan ini lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat dengan kewajiban-kewajiban umum yang ada didalam kelompok masyarakat hukum. Sebagai bagian bab terakhir dari pembahasan makalah ini, perlu dikemukakan beberapa kesimpulan dan saran sebagai berikut. 1. Teori keadilan menjadi landasan utama yang harus diwujudkan melalui hukum yang ada. Aristoteles menegaskan bahwa keadilan adalah inti dari hukum. Baginya, keadilan dipahami dalam pengertian kesamaan, namun bukan kesamarataan. Membedakan hak persamaanya sesuai dengan hak proposional. Kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang telah dilakukanya. Arietoteles juga membedakan dua macam keadilan, keadilan 8220 distributief 8221 dan keadilan 8220 commutatief 8221. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut pretasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya. John Rawls dengan teori keadilan sosialnya menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung. John Rawl terhadap konsep 8220posisi asasli8221 terdapat prinsip-prinsip keadilan yang utama, diantaranya prinsip persamaan, yakni setiap orang sama atas kebebasan yang bersifat universal, hakiki dan kompitabel dan ketidaksamaan atas kebutuhan sosial, ekonomi pada diri masing-masing individu. Hans Kelsen mengemukakan keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif. Sebagai aliran positivisme mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pengertian 8220Keadilan8221 bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah 8220adil8221 jika ia bena-benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah 8220tidak adil8221 jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa. 2. Keadilan dalam perspektif hukum nasional tertuju pada keadilan sosial menyangkut kepentingan masyarakat dengan sendirinya individu yang berkeadilan sosial itu harus menyisihkan kebebasan individunya untuk kepentingan Individu yang lainnya. Keadilan didalam perspektif hukum nasional ini adalah keadilan yang menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Keadilan ini lebih menitikberatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. 1. Untuk mencapai perspektif keadilan dalam hukum nasional yang paling utama diperlukan pemahaman dan kesadaran terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara, oleh karenanya sikap, perbuatan untuk menempuh kebahagian dan kesejahteraan pada individulah perlu ditanamkan lebih dulu. 2. Antara hukum dan keadilan bagaikan dua mata pisau yang tajam yang berlawanan, tidak pernah menyatu, oleh karenanya diperlukan suatu materi peraturan hukum nasional yang dapat mengharmonisasikan antara hukum dan keadilan, dalam arti peraturan yang memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, maupun peraturan yang menegaskan untuk mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan individu. 1 Lihat, A. Hamid S. Attamimi, Dikembangkan oleh Maria Farida Indrati S, dari Perkuliahan Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan . Yogyakarta, Kanisius, 2007. 2 Lihat, Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Di Indonesia . Edisi Revisi, Jakarta, Sinar Grafika. 1996, hlm. 251. 3 Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis . Bandung, Nuansa dan Nusamedia, 2004, hal 239. 4 Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, 2000, hlm. 4.


No comments:

Post a Comment